Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No.31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API) yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2007, disebutkan bahwa perusahaan yang berlaku sebagai importir dan dalam transaksi perdagangannya akan membuka letter of credit (L/C) WAJIB memiliki Angka Pengenal Importir (API). Pengertian API sendiri adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor dan berlaku untuk setiap kegiatan impor wilayah pabean di seluruh Indonesia. Sedangkan transaksi perdagangan impor hanya dapat dilaukan oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API. Sedangkan macam-macam kategori API adalah sebagai berikut : API Umum (API-U) Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya. Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN DAGANG yang melakukan impor. Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal di