.jpeg)
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI No.31/M-DAG/PER/7/2007 tentang Angka Pengenal Importir (API) yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2007, disebutkan bahwa perusahaan yang berlaku sebagai importir dan dalam transaksi perdagangannya akan membuka letter of credit (L/C) WAJIB memiliki Angka Pengenal Importir (API).
Pengertian API sendiri adalah tanda pengenal sebagai importir yang harus dimiliki setiap perusahaan yang melakukan perdagangan impor dan berlaku untuk setiap kegiatan impor wilayah pabean di seluruh Indonesia. Sedangkan transaksi perdagangan impor hanya dapat dilaukan oleh perusahaan dagang, perusahaan industri, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) atau perusahaan penanaman modal yang telah memiliki API.
Sedangkan macam-macam kategori API adalah sebagai berikut :
API Umum (API-U)
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN DAGANG yang melakukan impor.
- Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
API Produsen (API-P)
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN INDUSTRI yang melakukan impor.
- Diberikan kepada perusahaan industri yang mengimpor barang modal dan bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksinya sendiri, atau barang lainnya sepanjang digunakan untuk keperluan perusahaan industri yang bersangkutan.
- Berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
API Terbatas (API-T)
- Berlaku untuk kantor pusat perusahaan dan seluruh kantor cabangnya.
- Wajib dimiliki oleh setiap PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL yang melakukan impor.
API Khusus (API-K)
- Berlaku untuk setiap kontrak yang dimiliki oleh Kontraktor KKS.
- Wajib dimiliki oleh setiap KONTRAKTOR KKS yang melakukan impor.
- Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) adalah badan usaha yang diberikan wewenang untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan badan pelaksana.
- Berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
Ketentuan Khusus lain menyebutkan bahwa proses impor dapat dilakukan tanpa API jika :
- Impor tidak dilakukan terus-menerus dan tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan
- Barang yang diimpor adalah untuk keperluan lain yang berupa alat penunjang kelancaran produksi atau alat pembangunan infrastruktur
- Impor Tanpa API wajib memperoleh Persetujuan Impor yang ditandatangani oleh Direktur Impor Kementerian Perdagangan.
Sedangkan API atau Persetujuan Impor Tanpa API merupakan syarat untuk :
- Impor barang melalui pembukaan letter of credit (L/C) pada bank devisa dan/ atau dengan cara pembayaran lain yang lazim berlaku dalam transaksi perdagangan internasional
- Penerbitan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Sumber: beacukai.go.id
Komentar
Posting Komentar