Mengetahui Jumlah Denda Pajak Motor yang Terlambat Dibayarkan

admin
Overpins.com : Banyak hal yang harus dilakukan jika kamu memiliki kendaraan bermotor, tidak hanya seputar biaya perawatan, tetapi juga membayar pajak kendaraan.

Telat membayar pajak motor dapat menyebabkan kamu dikenakan denda, sehingga penting bagi kamu untuk membayar pajak tepat waktu.

Untuk mengetahui berapa denda yang harus dibayar jika terlambat membayar pajak motor, kamu perlu mengetahui cara menghitungnya. Semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk membayar, semakin tinggi pula denda keterlambatannya.

Di Indonesia, memiliki kendaraan seperti sepeda motor atau mobil merupakan kewajiban yang diatur oleh hukum untuk membayar pajak. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang patuh pada hukum, kamu harus membayar pajak tepat waktu.

Jadi, bagaimana cara menghitung denda telat bayar pajak? Yuk simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Mengetahui Jumlah Denda Pajak Motor yang Terlambat Dibayarkan

Denda Telat Bayar Pajak Motor

Apabila Anda memiliki kendaraan bermotor dan ingin mengetahui besaran denda pajak motor yang harus dibayarkan jika terlambat membayar, berikut adalah cara menghitungnya:

  • Keterlambatan pembayaran dari 2 hari hingga 1 bulan akan dikenakan denda sebesar 25% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
  • Keterlambatan selama 2 bulan akan dikenakan denda sebesar PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan selama 3 bulan akan dikenakan denda sebesar PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan selama 6 bulan akan dikenakan denda sebesar PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan selama 1 tahun akan dikenakan denda sebesar PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan selama 2 tahun akan dikenakan denda sebesar 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan selama 3 tahun akan dikenakan denda sebesar 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ merupakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Jalan, yang besarnya adalah Rp32.000 untuk sepeda motor dan Rp100.000 untuk mobil.

Misalnya, jika Anda telat membayar pajak kendaraan motor selama 2 bulan dan PKB yang tertera di STNK adalah Rp250.000, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

[Rp250.000 x 25% x 2/12 bulan] + Denda SWDKLLJ 

[Rp250.000 x 0,25 x 2/12 bulan] + Rp32.000

[Rp62.500 x 2/12 bulan] + Rp 32.000

[Rp10.417] + Rp32.000

Rp42.417

Jadi, jika Anda terlambat membayar pajak kendaraan motor selama 2 bulan, maka besaran denda yang harus dibayar sebesar Rp 42.417 dan total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp250.000 + Rp42.417 = Rp292.417

Cara Cek Denda Telat Bayar Motor

Jika Anda ingin melakukan verifikasi pembayaran pajak motor, dapat dilakukan dengan cara online maupun offline.

Akan tetapi, untuk mempercepat waktu dan efisiensi, disarankan untuk melakukan pengecekan secara online. Selain itu, cara online juga lebih mudah dan praktis.

Berikut adalah cara cek pembayaran pajak motor secara online:

Melalui Website e-Samsat

Untuk melakukan pengecekan pembayaran pajak motor di e-Samsat, Anda dapat mengikuti prosedur berikut:

  • Buka website e-Samsat yang sesuai dengan wilayah kamu (misalnya e-Samsat milik DKI Jakarta di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/)
  • Tuliskan nomor polisi kendaraan kamu, yang terdiri dari angka dan huruf, pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) Anda.

Setelah itu, kamu akan langsung melihat hasilnya berdasarkan informasi yang telah tersedia di sistem.

Melalui SMS

Apabila Anda tidak memiliki akses internet, tidak perlu khawatir karena kamu masih bisa melakukan pengecekan pembayaran pajak sepeda motor melalui layanan SMS.

Namun, setiap daerah memiliki nomor dan format SMS yang berbeda, berikut ini adalah contoh beberapa daerah dan format SMS yang bisa digunakan:

  • Jakarta: Kamu hanya perlu mengetik "Metro(spasi)nomor polisi" dan kirim ke 1717.
  • Jawa Barat: Kamu bisa mengetik "Poldajabar(spasi)nomor polisi" dan kirim ke 3977.
  • Jawa Timur: Kamu bisa mengetik "jatim(spasi)nomor polisi" dan kirim ke 7070.

Untuk mengetahui denda pajak motor secara offline, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Samsat terdekat dan mengajukan permohonan.

Bagaimana Cara Pembayaran Pajak Motor?

Anda harus melakukan pembayaran pajak motor secara mandiri karena biaya pajak ditanggung oleh pengguna. Oleh karena itu, Anda harus datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran, berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Secara Offline

Ada tiga tempat yang dapat dikunjungi untuk melakukan pembayaran pajak motor secara offline, yaitu:

  • Kantor Samsat
  • Gerai Samsat
  • dan Samsat Keliling.

Sebelum menuju ke salah satu tempat tersebut, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung berupa :

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • serta KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.

Selain itu, Anda juga dapat membayar pajak motor dengan menggunakan layanan Samsat Drive Thru, namun harus diingat bahwa ketika menggunakan layanan ini, Anda harus membawa kendaraan yang ingin dibayarkan pajaknya dan tidak diperbolehkan diwakilkan.

Secara Online

Dalam melakukan pembayaran pajak motor, ada opsi yang lebih praktis dan aman yaitu melalui metode online.

Kamu bisa menggunakan layanan Samsat Online Delivery (Si-Ondel) untuk melakukan pembayaran tersebut, namun perlu diingat bahwa aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh warga Jakarta.

Namun, Anda perlu memperhatikan bahwa pembayaran online hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan denda pajak motor telat 1 tahun saja.

Jadi, jika sudah lewat dari 1 tahun, kamu harus membayar pajak motor secara offline.

Akhir kata

Untuk menyempurnakan kebutuhan pajak motor, sekarang saatnya Anda memanjakan kendaraan dengan berbelanja keperluan otomotif di Aplikasi Shopee.

Aplikasi Shopee menyediakan berbagai macam produk otomotif dengan harga yang terjangkau dan kualitas yang bagus.

Tidak hanya itu, Aplikasi Shopee juga menyediakan berbagai metode pembayaran yang mudah dan aman, salah satunya adalah dengan metode COD.

Dengan metode ini, kamu bisa membayar pesananmu ketika barang sudah sampai di tanganmu. Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan berbagai promo menarik dengan metode pembayaran ini.

Jangan tunggu lagi, segera unduh Aplikasi Shopee dan nikmati kemudahan belanja kebutuhan otomotifmu dengan sistem COD!
Komentar