Cara Daftar IMEI iPhone dan Android di Kemenperin secara Online

admin
Overpins.com : Cara Daftar IMEI iPhone dan Android di Kemenperin secara Online, - Cara daftar IMEI penting diketahui bila punya hp Android dan iPhone terbaru. Apa lagi, kalau belinya di luar negeri.

Buat yang belum tahu, saat ini pemerintah rupanya sedang memerangi praktek jual beli hp ilegal yang tidak mempunyai IMEI. Rata-rata, smartphone tersebut adalah hp black market.

Biar lolos dari pemblokiran, IMEI HP mesti terdaftar di database Kemenperin "Kementerian Perindustrian". Cara mendaftarkannya cukup mudah, tinggal ikuti petunjuk Overpins berikut ini ya!
Cara daftar IMEI yang tidak terdaftar

Apa Itu IMEI?

Apa yang dimaksud dengan IMEI? IMEI atau "International Mobile Equipment Identity" ialah nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh federasi GSM (GSMA) untuk tiap-tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen smartphone.

Pemerintah telah menerapkan penyegelan HP black market sejak 18 April 2020 kemarin. Hal tersebut dilakukan untuk menekan penyelinapan hp serta memberi dukungan industri yang kondusif dalam negeri.

Disamping itu, penyegelan ini dilaksanakan untuk melindungi warga dari ponsel ilegal. Sehingga, jika nomor IMEI hp tidak terdaftar di Kemenperin "Kementerian Perindustrian" maka smartphone tersebut bisa diblokir.

Berita baiknya, bagi yang beli hp dengan belanja di luar negeri baik membeli sendiri (hand carry) atau melalui ekspedisi masih tetap bisa daftarkan IMEI hpnya secara mandiri.

Biarpun pemblokiran HP black market sulit dilakukan, Pemerintah bakal terus berusaha untuk mewujudkannya.

Syarat Mendaftarkan IMEI

Sebelum kita kelangkah cara mendaftar IMEI HP luar negeri, baiknya kamu mengerti beberapa syarat pendaftaran IMEI Indonesia di Kemenperin.

Persyaratan ini tertera dalam Ketentuan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 terkait Ketetapan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang serta Awak Media Pengangkut.

  1. Tiap individu dibolehkan beli hp optimal dua (2) unit di luar negeri.
  2. Nilai ke-2 unit hp jangan lebih dari 500 dolar AS atau Rp7,3 juta, baik hand carry maupun pengiriman.
  3. Jika melebihi batas harga serta jumlah unit tersebut, maka pengguna yang kelebihan membawa unit hp bakal diambil alih dan diizinkan membawa pulang cuma dua (2) unit saja.
  4. Bila ada kelebihan nilai, maka dikenai biaya PPN 10 % serta PPH 7,5 % dari harga.
  5. Untuk hp asal luar negeri yang dimasukkan ke Indonesia lewat perusahaan jasa kiriman, proses register IMEI bakal dikerjakan oleh perusahaan layanan kiriman lewat Bea Cukai.
  6. Untuk wisatawan asing yang memakai kartu SIM asing tak perlu melakukan pendaftaran. Jika ingin memanfaatkan kartu SIM Indonesia, bisa melakukan registrasi di gerai operator seluler untuk mendapati akses 90 hari.

Sistem pemblokiran IMEI berlaku bagi HP yang hilang dan dicuri, maka tidak bisa dipakai lali oleh pihak lain. Tetapi, ini perlu disokong dengan surat bukti kehilangan serta melapor ke operator seluler.

Seluruh HP BM, baik baru ataupun bekas, yang diaktifkan dengan service operator Indonesia setelah 18 April 2020 tidak bisa digunakan lagi (tidak bisa menggunakan signal selular).

Penerapan blokir IMEI cuma dilakukan untuk ponsel HKT (smartphone, komputer genggam, serta tablet), tidak tergolong untuk laptop.

Cara Cek IMEI di HP

Sebelum daftar IMEI, penting diketahui nomor IMEI HPmu lebih dulu. Cara memeriksanya juga cukup mudah.

Untuk HP Android, bisa dicek melalui cara berikut ini:

  1. Buka Settings
  2. Pilih About Phone
  3. Pilih Status
  4. Klik IMEI Information
  5. Bila ada dua slot SIM card di satu HP, ada dua seri nomor IMEI yang tersedia

Sementara buat HP iPhone serta iPad, bisa dicek melalui cara berikut ini:

  1. Buka Pengaturan
  2. Pilih Umum
  3. Pilih Tentang
  4. Cari nomor seri HP. Umumnya IMEI/MEID dan ICCID berada di sisi bawah.

Cara Mudah Daftar IMEI untuk Android dan iPhone Terbaru

Terdapat dua cara daftar IMEI yang dapat dilakukan. Pertama, lewat website Bea Cukai serta melalui aplikasi mobile Bea Cukai.

Walaupun berasal dari sumber yang serupa, petunjuk registrasi IMEInya cukup berbeda, loh. Overpins bakal memaparkan 2 langkah tersebut di bawah ini.

1. Cara Daftar IMEI Melalui Website Bea Cukai

Langkah yang pertama adalah lewat situs Bea Cukai. Cara ini dapat kamu pakai melalui HP atau PC. Kamu tak perlu memasang aplikasi apapun, jadi lebih ringkas.

Langsung saja, berikut langkah daftar IMEI HP melalui web Bea Cukai.

  1. Buka website Bea Cukai di sini
  2. Isi personal data serta list data barang
  3. Unggah surat karantina (bila ada)
  4. Isi kode captcha
  5. Klik Send
  6. Tunggu QR Kode serta Registration ID tampil

Setelah itu, kamu perlu datang ke kantor Bea Cukai untuk scanning QR Kode di bagian pengecekan Bea Cukai. Setelah semua urusan dengan bagian pajak dan pengecekan selesai, kamu bakal mendapat persetujuan oleh petinggi Bea Cukai.

2. Cara Daftar IMEI HP Melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai

Buat yang sebelumnya pernah mendownload aplikasi Mobile Bea Cukai, kamu dapat menggunakannya untuk mendaftar IMEI HP. Cara ini juga dapat dipakai bila kamu kesulitan membuka website Bea Cukai.

Untuk petunjuk selengkapnya, silahkan ikuti detil dari Overpins di bawah ini.

  1. Unduh dan instal aplikasi Mobile Bea Cukai di sini
  2. Buka aplikasinya
  3. Klik IMEI
  4. Isi data diri serta data penerbangan
  5. Isi detil barang (merk, type, serta nomor IMEI)
  6. Kalau sudah benar, klik Complete
  7. Tunggu QR Kode dan Registration ID tampil

Sama persis terkait cara daftar IMEI melalui situs Bea Cukai, setelah itu kamu wajib datang ke kantor Bea Cukai untuk scanning QR Kode di bagian pengecekan Bea Cukai.

Jika semua urusan dengan bagian pajak dan pengecekan selesai, kamu bakal memperoleh persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. HPmu kini terhindar dari blokir pemerintah!

Penutup

Akhir kata, bagaimana, gampang kan? terkait cara daftar IMEI untuk hp? Nah,langsung daftarkan IMEI HP kamu agar tidak mendadak diblokir oleh pemerintah.

Overpins rekomendasikan kamu mendaftarnya memakai aplikasi agar terdaftar di sistem serta dapat dilihat kembali olehmu. Tetapi kalaupun ribet, gunakan website juga bisa, kok. Selamat mencoba!
Komentar